Selasa, 07 Juni 2011

Persamaan Kedudukan Bangsa Indonesia

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan



Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara

Berdasarkan UUD 1945 pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara 

Warga negara Indonesia (berdasarkan UU no 12 th 2006) adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjan pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini sudah menjadi WNI.

Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga Negara

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan

Orang-orang bangsa Indonesia asli adalah semua orang yang sejak kelahirannya sudah menjadi WNI


Asas dan stelsel dalam Kewarganegaran

1.         Asas Ius soli : penentuan kewarganegaran seseorang menurut tempat kelahiran.
2.       Asas Ius sanguinis : penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah.
3.       Asas kewarganegaraan tunggal : asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4.        Asas kewarganegaraan ganda terbatas : asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU no 12 tahun 2006
5.       Akibat dari terjadinya perbedaan asas yang diterapkan setiap negara dalam menentukan kewarganegaraan maka terjadi:
        a. Apatride : Seseorang tidak punya kewarganegaraan.
        b. Bipatride : Seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda/rangkap.
6.       Ada dua jenis stelsel pewarganegaraan yaitu :
1.         Stelsel aktif, seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan cara melalui proses hukum tertentu. Dalam pewarganegaraan ini seseorang dapat mengunakan hak opsi untuk memilih status kewarganegara negara tertentu.
2.       Stelsel pasif, seseorang untuk memperoleh status kewarganegaraan tidak melalui proses hukum tapi sudah dengansendirinya. Dalam pewarganegaraan ini seseorang dapat menggunakan hak repudiasi yaitu menolak pemberian kewarganegaraansuatu negara.
  
Yang menjadi warga negara menurut UU no 12 tahun 2006 adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan UU dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang – Undang ini berlaku sudah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun/ belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya idak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diktahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.

Bagaimana Pewarganegaraan  (Naturalisasi) Indonesia

Syarat-syarat dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu:

  1. Telah berusia 18 (delapan belas)tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,tidak menjadi berkewarganegaraa ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara
    Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan atau naturalisasi Istimewa ,yaitu kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
 
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

v      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri
v      Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
v         Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya
v         Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
v         Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia 
v      Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
v         Untuk lebih jelas lihat UU no 12 th 2006 pasal 10 - 19
 
Hal-hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia
Pasal 23 UU no 12 tahun 2006

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; 
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan 

Persamaan kedudukan warga negara dalam   kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

v        Persamaan kedudukan WNI ditegaskan dalam UUD 1945 dari pasal 26 – 34. Silakan di buka buku paket dan UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban WNI menurut UUD 1945 

 
Persamaan kedudukan WN tanpa membedakan Ras, agama, Gender, golongan, budaya dan suku
  
Indonesia merupakan negara besar yang beraneka ragam sekali dalam bidang SARABUD dan gender oleh karena itu maka perlu semua WN diperlakukan sama kedudukannya. Berikut contoh persamaan kedudukan WN tanpa dibeda-bedakan
  1. Ras Setiap WN perlu menyadari bahwa semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki hak yang sama apapun warna kulitnya.
  2. Agama, Memeluk agama merupakam hak asasi manusia yang paling dasar maka setiap WN harus menghormati keyakinan setiap orang, tidak boleh memaksakan kepercayaannya kepada orang lain. Maka perlu  di kembangkan sikap bertoleransi, lapang dada agar tercipta kehidupan yang  rukun, aman damai dan sejahtera lahir dan batin
  3. Antar Golongan, setiap golongan yang ada dalam masyarakat harus mengembangkan sikap terbuka, toleran dan legowo sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat.
  4. Suku dan Budaya, Indonesia terdiri dari lebih kurang 250 suku dengan budaya yang berbeda-beda, perbedaan ini harusnya merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang merupakan perekat persatuan dan kesatuan Indonesia.
  5. Gender, Persamaan kedudukan WN tanpa melihat jenis kelaminnya, dengan kata lain adanya kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan dalam segala bidang, selama tidak mengorbankan kodratnya sebagai wanita.  

Persamaan kedudukan WN dalam Pendidikan dan Politik

Kebebasan untuk mengembangkan diri melalui penndidikan
Kebebasan dalam menyalurkan pendapat dimuka umum





0 komentar:

Posting Komentar